BNN RI Sita 3 Kuintal Narkotika dan Amankan 22 Orang Tersangka, 4 Orang Diantaranya Oknum Penegak Hukum

BNN RI Ungkap 11 Kasus Selama Satu Bulan Ini

SEVENTCYBER.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai 3 kuintal.

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan serta 3 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Kebakaran Kios Bensin Eceran Kembali Terjadi, Satu Orang Mengalami Luka Ringan

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.

Inilah Kronologis Kasus yang Berhasil Diungkap

Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai yakni sebagai berikut :

Kasus 1 – LKN 18, Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga : Kabid Humas Polda Jabar : Jembatan Copong Retak Tidak Dapat Dilalui, Polisi Rekayasa Arus Lalin

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada Rabu 8 Juni 2022, yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.

Kasus 2 – LKN 19, Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagal kan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.

Kasus 3 – LKN 20, Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 08 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka di ketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat

Baca Juga : Kapolsek Indihiang Bantu Bersihkan Material Rumah Warga yang Ambruk

Kasus 4 – LKN 21, Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI berhasil mengaman kan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus di sembunyikan dalam water filter.

Berawal Dari Kecurigaan Petugas Bea dan Cukai

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian pada Sabtu 11 Juni 2022, petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku di perintah oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.

Kasus 5 – LKN 22. Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa 12 Juni 2022. Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel.

Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN RI bersama dengan barang bukti narkotika.

Baca Juga : Polisi Terjunkan Ratusan Personil Bantu Korban Banjir Bandang di Garut

Kasus 6 – LKN 23. Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan penyelidi kan di wilayah tersebut.

Pada tanggal 18 Juni 2022, petugas melaku kan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang di duga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku meninggal kan motor, karung dan ponselnya di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.

Kasus 7 – LKN 24. Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau.

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Ikuti Peringatan Maulid Nabi yang Diselenggarakan Mabes Polri

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat 4,27 kilogram.

Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

Baca Juga : Sungai Cimanuk Meluap, Sat Brimob Polda Jabar Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Cimacan

Kasus 8 – LKN 25. Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu 29 Juni 2022, petugas BNN RI melakukan surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus.

Pada pukul 10.15 WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.

Baca Juga : Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personil SAR Sat Samapta

Kasus 9 – LKN 26. Pada Selasa 05 Juli 2022, petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang di kendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh.

Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.

Baca Juga : Tanggul Jebol Timpa Kolam Pemandian Milik Perhutani di Cipanas Galunggung

Kasus 10 – LKN 27. Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Jum’at 08 Juli 2022.

GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80 kilogram.

Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga  Waspada Isu Penculikan dan Jajanan Anak, Kanit Binmas Polsek Cineam Sambangi SLB

Kasus 11 – LKN 28. Pada Jum’at 08 Juli 2022 petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y. Keduanya di amankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau.

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut.

Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Baca Juga : Hadiri Sertijab Kapolres Tasikmalaya : Bupati Ade, Terimakasih Dedikasi untuk Kabupaten Tasikmalya

Ancaman Hukuman : Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Empat Orang Tersangka Diantaranya Oknum Aparat Penegak Hukum

Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.

Baca Juga : Jalan Sehat di Eks Kewadanaan Ciamis, Siapkan Hadiah Utama 1 Mobil

Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang melakukan pelanggaran hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.

BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *