Binluh Hukum Kapolsek Tamansari, Himbau Pengelola Bengkel Sepeda Motor Tak Menjual Knalpot Bising

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan

SEVENTCYBER.COM – Himbauan dengan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) hukum dilakukan oleh Kapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota AKP Nurozi kepada pengelola bengkel sepeda motor di Jalan Letjend Mashudi Kota Tasikmalaya, Kamis (16/02/2023).

“Kami memberikan himbauan agar bengkel sepeda motor tidak menjual knalpot bising,” ujar Kapolsek.

Baca Juga : Kegiatan Subuh Keliling, Waka Polres Tasikmalaya Kota Santuni Anak Yatim dan Sumbang Masjid

Menurutnya, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada Pemilik Bengkel dinilai langkah positif untuk memberikan pemahaman bahwa penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat.

“Sebagai upaya untuk meminimalisir penggunaan knalpot bising di wilayah Kecamatan Tamansari,” jelasnya.

Baca Juga : Patroli Dinihari Polsek Kawalu, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan aksi Berandalan Bermotor

lanjut Kapolsek AKP Nurozi, pihaknya akan terus memberikan Binluh hukum dan himbauan kepada bengkel atau toko penjual kanlpot bising, agar bisa bekerja sama dalam upaya mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif. tegasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version