Berusaha Melawan, Polres Tasikmalaya Kota Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Penulis : Mas'ud Nazid F
  • Bagikan
Terduga pelaku Curanmor berinisial MZ digiring dan EA didorong di atas kursi roda oleh Polisi saat akan dilakukan konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra. {Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota}

TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil membongkar, dan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya.

Kedua pelaku berinisial EA dan MZ, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan Curanmor ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam proses penangkapan salah satu tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengatakan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi Curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap,” ungkap AKP Herman saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (0/09/2024).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan, tersangka EA yang merupakan residivis, baru saja bebas dari penjara pada Juni 2024 dan kembali melakukan kejahatan yang sama.

“EA diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda, dengan 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tamansari dan 2 TKP di Kawalu,” imbuhnya.

“Residivis yang baru bebas Bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP di wilayah Tamansari dan Kawalu,” sambung AKP Herman.

Ia menerangkan, modus operandi yang digunakan oleh EA dalam melancarkan aksinya adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat khusus kunci letter T.

“Tersangka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut,” paparnya.

Kasat Reskrim AKP Herman menegaskan, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

  • Bagikan
Exit mobile version