SEVENTCYBER.COM – Korlantas Polri akan mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM. Nantinya, pembuatan SIM akan menggunakan teknologi scan wajah calon pembuatnya.
Baca Juga : Aksi Penipuan dan Penggelapan Telan Korban Hingga 121 Orang, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan, tujuan untuk memberantas para calo. Jika sudah diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika pembuatan SIM.
“Kalau dulu masih bisa pakai joki, sekarang kita pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke ujian dan bukan muka si pembuat SIM, maka otomatis tidak akan bisa terbuka,” papar Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis (02/02/2023).
Baca Juga : Polisi Bekuk Tersangka Penusukan di Jalan Angkrek
Jenderal Bintang Satu ini mengaku, saat ini pihaknya sedang mengembangkan prototype aplikasinya.
“Jadi kalau ada yang pakai calo, sudah salah masyarakat itu. Kebijakan itu akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia,” pungkas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri. (R7*)
Sbr. Tribrata
in Keamanan
# Korlantas Polri Stabilitas Keamanan Dalam Negeri
SHARE THIS POST