Sebagaimana bentuk dukungan nyata, Bupati Herdiat telah membuat sejumlah kebijakan dan program unggulan yang mendukung pengelolaan zakat. Antara lain, penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN.
Selain itu, penyediaan gedung operasional bagi Baznas Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmen Pemerintah dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Selain penghargaan, acara ini juga menjadi momen penyerahan simbolis beberapa bantuan strategis. Diantaranya, bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap, dengan sinergi antara Baznas, UPZ, pemerintah daerah, dan masyarakat, potensi zakat yang luar biasa di Kabupaten Ciamis dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Bupati Herdiat.
Dalam acara ini, juga dilaksanakan kegiatan penguatan kompetensi Amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Ciamis yang diikuti dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta, diantaranya amilin dari UPZ Dsa, Kelurahan, Kecamatan, Lembaga, Komunitas, para Camat, serta kepala OPD.
Ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kabupaten Ciamis, sebagai pelopor pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat. Semoga langkah ini terus membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Tatar Galuh.