Bayar Pajak Kendaraan Melalui Kanal Digital Dapat Voucher BBM

Saat ini, teranga dia, di Kantor Samsat Subang telah dilengkapi mesin Anjungan Progresif Mandiri (APM) dan juga sekaligus dapat membayar pajak kendaraannya secara mandiri melalui SALIRA (Samsat Mayar Nyalira).

“Bagi wajib pajak kendaraan yang ingin mengecek kepemilikan kendaraan atas nama dirinya dapat melakukan pengecekan mandiri di mesin APM tersebut yang mampu mendata, sekaligus memblokir kendaraan yang tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya, atau sudah dipindah tangankan. Caranya mudah cukup dengan menempelkan e-KTP dan sidik jari ke mesin APM. Informasi tentang kendaraan, dan data lainnya akan terdeteksi secara otomatis,” papar Lovita.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Daerah Jawara Belajar.id

Lovita menambahkan, mesin APM ini guna meningkatkan pelayanan yang lebih optimal, sekaligus untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan agar tidak terkena pajak progresif kendaraan, saat melakukan transaksi bayar pajak kendaraan.

“Selain itu, wajib pajak kendaraan dapat mengecek perkembangan kendaraan apakah sudah berpindah tangan, atau tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya,” pungkas Kepala P3DW Kabupaten Subang itu.

Baca Juga  Penilaian Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Tasikmalaya Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *