SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai mengusut laporan dugaan suap demi bisa kabur dari proses karantina yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dugaan suap demi bisa kabur dari proses karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan mulai mengusut dugaan.
“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina, tentu setelah menerima laporan dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada awak media saat ditemui di kantornya Jakarta Selatan, Jum’at (07/01/2022).
Ia menjelaskan, Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa Polisi.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses,” tuturnya.
Kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya terus berproses. Rachel Vennya nya sendiri belum diperiksa Bareskrim.
“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim dan sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,” tambahnya.
Sebelumnya pada Senin 21 Desember 2021 lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri dengan menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tak karantina. Berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam rangka menindaklanjuti laporanya yang kirim lewat email dan Pos pada minggu sebelumnya, padasaat dia sedang berada di Solo. Ia (Boyamin) menyerahkan bukti dengan kalimat dugaan-dugaan tersebut meyakini ada dugaan pungli dan suap. Karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu dan kemudian yang 30 juta kepada Kania. Sedangkan Kania itu jelas adalah Aparatur Negara.
Dilain pihak pada Selasa 15 Desember 2021, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli dan meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
Ia juga mengaku, membaca di pengadilan tentang pengakuannya bahwa Rachel Vennya membayar Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.
Mahfud Md pun berjanji mau menyampaikannya agar diusut, biar tidak biasa melakukan itu.