Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka eks Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan, pada Senin 14 Februari 2022.

“Sudah dilimpahkan ke JPU hari Senin yang lalu,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/02/2022).

Andi mengatakan, berkas perkara mafia tanah tersebut baru dilimpahkan ke tahap pertama dan Penyidik masih menunggu Jaksa untuk memeriksa berkas itu.

“Tahap 1. (Penyidik) menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum) meneliti BP tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang itu,” tambahnya Rian saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 05 Januari 2022.

Keempat tersangka itu adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.