Bareskrim Polri Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC) Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jabar, pada Rabu kemarin.

“Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Penerimaan Casis Polri, Kapolsek Sodonghilir Yakinkan Tanpa Biaya Apaun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *