SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, pada Kamis 06 Januari 2022 kemarin. Aplikasi itu digunakan untuk menegakkan dan mengawasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan, bahwa aplikasi ini adalah sebuah sistem yang informatif dan interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan luar negeri, agar dapat menyelesaikan masa karantina sesuai dengan yang telahah diatur.
“Selain itu adalah sebagai perangkat pendukung tugas personel pengawas pelaksanaan karantina, begitu pelaku PPLN tiba di pintu masuk wilayah Indonesia,” imbuh Edwin kepada awak media saat ditemu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (08/01/2022).
Alur dan cara kerja Aplikasi Karantina Presisi, terang Dia, yaitu semua PPLN yang tiba di pintu masuk wilayah Indonesia wajib mengikuti flow kedatangan sesuai peraturan di entery point.
Saat perjalanan ke lokasi karantina, PPLN melaksanakan rangkaian Monitoring Karantina Presisi diantaranya mendownload aplikasi dan login ke nomor ponsel aktif.
“Setibanya di lokasi karantina, melakukan scan barcode dan aplikasi akan melakukan hitung mundur pelaksanaan karantina sebelum melaksanakannya selama 7 sampai 10 hari,” tambahnya.
Ia mengatakan, Posko Presisi Polri akan menyimpan data dan mulai mengawasi dengan koordinat yang otomatis tersimpan. Jika PPLN berada pada jarak 250 meter di luar lokasi karantina, maka petugas, maupun command center akan menerima notifikasi dan selanjutnya dilakukan penjemputan.
“Apabila masa karantina sudah berakhir, pelaku karantina melakukan check out dan koordinat PPLN secara otomatis off di aplikasi,” paparnya.
lanjut Edwin, sebagai informasi di aplikasi tersebut petugas mendapatkan informasi list data PPLN yang sedang karantina.
“Petugas juga mendapatkan informasi pendukung lainnya seperti test PCR dan informasi masa karantina,” pungkasnya.