Anom Terpilih Jadi Ketua KDMP Desa Banyurasa

sEVENTcyber.com – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya jurusan Ilmu Pemerintahan, Anom Mubarok secara resmi terpilih menjadi ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Banyurasa periode 2025-2030.

Anom terpilih melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus) yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Banyurasa Entom, di Aula Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/05/2025) sore.

Inilah Susunan Pengurus KDMP Desa Banyurasa Periode 2025-2030 :

Ketua Anom Mubarok, Wakil Ketua Bidang Usaha Asep Saepuloh, Wakil Ketua Bidang Anggota Ferawati, Sekretaris Wulan Permatasari, dan Bendahara Elis Paridah.

Pengawas KDMP Desa Banyurasa Periode 2025-2030 :

Ketua Lalan Ruslan, Anggota Jeje Zainal Alimin dan Aang Darojat.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Banyurasa Asep Yoyo, S.Pd.I, menyampaikan, bahwa hari ini kita telah melaksanakan MUSDesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Ini merupakan instruksi dari Presiden, dengan diperkuat lagi oleh peraturan Kementerian dan surat-surat edaran yang menjadikan payung hukum, maka kami sebagai Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Sukahening bergerak pada 4 hari ini untuk mempercepat pelaksanaan MUSDesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.

“Diharapkan dalam pembentukan Koperasi ini tentunya pada pemilihan Pengurus, Kepengurusan dapat maksimal dan kedepannya dapat berjalan sesuai apa yang kita harapkan,” sambungnya.

Sebagaimana sesuai dengan kelengkapan, terang PLD, kita di masing-masing Desa kita membentuk 5 orang kepengurusan sebagai dasar pembentukan Koperasi.

“Nah yang 5 orang ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara. Tentunya didukung juga oleh pengawas sebanyak 3 orang, yang terdiri dari ex officio Kepala Desa dan 2 orang lagi ke terwakilan tokoh masyarakat dan peserta dalam MUSDesus ini,” paparnya.

Baca Juga  Pemdes Banyurasa Gelar Musyawarah Penyampaian LKPPD TA 2023

Asep menambahkan, para calon pengurus Koperasi semuanya harus warga masyarakat Desa Banyurasa.

“Intinya selama orang tersebut sebagai warga Desa Banyurasa, akan tetapi ada batasannya, yaitu tidak boleh sebagai Perangkat Desa, tidak boleh dari unsur pimpinan Kelembagaan Desa dan ASN, dikhawatirkan akan mengganggu salah satu tupoksinya,” tegas PLD Banyurasa.

Sementara itu, Ketua BPD Entom berharap dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi ujung tombak perekonomian di Desa Banyurasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *