SEVENTCYBER.COM – Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di Desa Parakan Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Yang mana akibat kejadian tersebut ratusan orang menjadi korban.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Pacet Sambangi Warga Bergotong Royong Bangun Gedung YPI
Kejadian tersebut berawal saat pelaku berinisial A menawarkan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 100 meter persegi kepada korbannya senilai 50 juta rupiah, namun saat korban menyerahkan uang sebesar 49 juta rupiah kepada terduga pelaku terkait transaksi jual beli tanah tersebut, pihak pembeli tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini. atas kejadian tersebutlah korban langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Kamis (02/02/2023).
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Polsek Ciomas Polres Bogor tersebut pun tercatat sebanyak 121 orang menjadi korban dan akibatkan total kerugian hingga milyaran rupiah.
Baca Juga : Wujudkan Harkamtibmas yang Kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Empangsari Sosialisasikan Isu Penculikan
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi SH menjelaskan, bahwa dari data yang kami kumpulkan terkait aksi penipuan dan penggelapan tersebut hingga saat ini tercatat kurang lebih sebanyak 121 orang yang menjadi korban dari aksi terduga pelaku A ini, dan apabila di akumulasikan kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditafsir mencapai 3,2 miliar rupiah.
“Saat proses penyelidikan pun masih kami lakukan terkait laporan penipuan dan penggelapan tersebut,” ungkapnya.
#POLISIPENOLONGPRESISI