sEVENTcyber.com – Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, bersama Bupati/Walikota se-Wilayah Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani MOU Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan, di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (04/11/2025).
Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh Jampidum Kejagung, Jamwas Kejagung, Jampidmil Kejagung, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Sekjampidum Kejagung, Sekjambin Kejagung, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Kajati Jabar, Kepala Daerah se-Jabar, para Koordinator Jampidum Kejagung, Dirut Indonesia Financial Group, Komut PT Jamkrindo, dan undangan lainnya.
Kerja sama ini dilaksanakan untuk implementasi Pidana Kerja Sosial pasca Undang-undang Nomor 1 2023 yang menggantikan KUHP peninggalan Hindia Belanda untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern dan berdaulat yang akan mulai berlaku pada 2026.
Jampidum, Asep Mulyana menjelaskan, melalui kerja sama ini, hukuman sosial akan menjadi opsi di samping hukum pidana pada kasus-kasus di daerah agar pemenjaraan tidak selalu menjadi putusan akhir dalam proses hukum.
“Hukuman sosial juga harus disesuaikan dengan latar belakang yang bersangkutan, sebelumnya ada kasus pidana yang mana yang bersangkutan memiliki skill otomotif, maka dia dihukum untuk mengurus ambulans desa,” imbuhnya.
Kendati demikian, terang dia, kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi tidak dapat dilimpahkan hukum kerja sosial.
“Misal di Toronto, mereka sudah menerapkan hukuman sosial yang mana memiliki pedoman yang jelas, diawasi dengan benar, dan lenbaga yang baik,” papar Asep dalam arahannya.






