Amang Budiman Takutkan Kades PAW Terpilih Mendesak Ingin Segera Dilantik

sEVENTcyber.com – Amang Budiman, S.Sos., MM, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya takutkan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terpilih nanti, mendesak ingin segera dilantik. Setelah ada pelantikan Kepala Daerah, baru Kades PAW di lantik.

Hal tersebut diungkapkan Anang di sela-sela paparannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PAW, di Gor Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/05/2025) siang.

Ia menjelaskan, kita berbagi ilmu dan saya juga perlu ilmu dari bapak-bapak, ibu-ibu yang hadir dsini. Kita musyawarah. Saya akan menyampaikan beberapa hal mengenai PAW.

“Berkenaan dengan Pilkades PAW, sebetulnya tidak seberapa jauh dengan Pilkades serentak. Hanya beda sedikit-sedikit, Pilkades serentak itu yang memilihnya semua warga tapi kalua PAW sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Dasar hukum dari Pilkades dan PAW itu adalah :

1. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana di ubah oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

2. PP nomor 43 tahun 2024 tetang peraturan pelaksanaan desa jo PP 47 tahun 2015

3. Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa jo PMDN nomor 65 tahun 2017 jo PMDN nomor 72 tahun 2020

4. Perbup Tasikmalaya nomor 37 tahun 2017 tentang tatacara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa jo Perbup 54 tahun 2018 jo Perbup tahun 2021

5. Perbup Tasikmalaya nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman penyenggaraan pemilihan Kepala Desa dalam masa pandemic corona virus discease 2019

Baca Juga : Pjs Kepala Desa Sukajadi Hadiri Sosialisasi Pilkades PAW

Baca Juga  Pelatihan Digital Marketing, Kades Banyuresmi Berharap Ada Program Khusus dari Pendamping UMKM

Selain persyaraan diatas, terang dia, pemilih Pilkades PAW juga harus memenuhi kriteria sebagal berikut :
1. Tokoh adat
2. Tokoh agama
3. Tokah masyarakat
4. Tokoh Pendidikan
5. Perwakilan kelompok tani
6. Perwakilan kelompok nelayan
7. Perwakilan kelompok pengrajin
8. Perwakilan kelompok perempuan
9. Perwakilan kelompok pemeharti dan perindungan anak
10. Perwakilan kelmpok masyarakat miskin
11. Unsur masyarkat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau sebutan lain

“Jumlah peserta musyawarah desa dibahas dan disepakati bersama BPD dan Pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunya hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD,” ujar Amang.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanyajawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *