TASIKMALAYA — Pedoman pemulasaraan zenajah muslim yang terinfeksi Covid -19, yang merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 18 tahun 2021 tersebut di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/07/2021).
Kepala Desa sekaligus selaku Ketua PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Desa Serang Asep Dudung mengatakan, kami menggelar kegiatan pelatihan tata cara pemulasaraan jenazah terpapar Covid-19, diikuti oleh 8 DKM.
“Dengan Tutor adalah Amil atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Serang Aep dan dibantu oleh beberapa warga yang sudah biasa memulasarkan jenazah di wilayah desa. Nantinya akan di tetapkan sebagai petugas pemulasaraan jenazah terpapar virus Covid-19,” ungkap Asep kepada wartawan, saat ditemui di sela-sela kegiatan simulasi pemulasaraan jenazah di gedung serbaguna Aula Desa Serang.
Asep berharap, setelah pelaksanaan simulasi tersebut warga yang mengikuti tutorial khususnya, selalu siap apabila di perlukan dan masyarakat harus tetap waspada akan situasi saat ini.
Selain itu, pihaknya juga sangat prihatin atas kurangnya pasokan oksigen di rumah sakit. Dimana hal tersebut dialami oleh warga Serang yang masuk rumah sakit dan ketersediaan oksigen tidak ada.
“Saya sangat berharap, Pemerintah untuk segera menangani permasalahan kelangkaan oksigen dan mudah-mudahan wabah ini cepat berakhir dan kembali normal,” ucap Asep.
Sementara itu, Ketua MUI Desa Serang Ustadz Sahili menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut sangat diperlukan, karena pemulasaraan jenazah Covid-19 sangat berbeda dan ada tata aturanya sesuai dengan fatwa MUI.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu mematuhi aturan pemerintah laksanakan prokes, dan harus percaya bahwa virus Covid-19 itu ada. ujar Ustadz Sahili.